Pada hari ini, presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berbicara soal SHGB (Surat Hujuang Garis Batas) dan SHM (Surat Hujuang Mit importing) yang saat ini sedang menjadi sasaran pertentangan.
Bukan hanya di pantai Kabupaten Tangerang, pagar laut yang dituturkan Jokowi ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Laut Surabaya, Jawa Timur.
Dia meminta agar otentikasi legalitas penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara menyeluruh.
“Iya, yang paling perlu adalah proses hukumnya. Apakah proses ini dilaksanakan atau tidak. Benar atau salah. Itu adalah proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Begitu juga dengan SHM-nya,” kata Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Demikian juga untuk SHGB, lanjutannya, bisa dicek di Kementerian apakah proses penerbitannya sah atau tidak.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan harus juga dilakukan di-area hukum dan laut Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya, tak hanya di Tangerang.
“Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Yang paling penting adalah kita cek itu,” ujar Jokowi.
Tahun ini dilaporkan Temuan 656 Hektar Hutan Lindung Berada di Laut Surabaya
Pernyataan presiden Joko Widodo tersebut merujuk pada viralnya polemik pagar laut.
Kasus yang sama yang sebelumnya menyebar di Tangerang kini juga teridentifikasi di Laut Timur Surabaya.
Temuan baru ini disebarkan oleh akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup wilayah seluas 656 hektare.
Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Area Inggris Gunung ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7,342163°S, 112,844088°E,” tulis akun @thanthowy dikutip dari Kontan pada Selasa (21/1/2025).
Baru-baru ini, kasus di Tangerang mendapat perhatian umum dan menyebabkan perdebatan besar, dikarenakan dituduh melanggar peraturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Lalu @thanthony juga membahas tentang pagar laut yang muncul beberapa saat terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau menghapus pagar laut di atas perairan.
“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan penggunaan ruang (badan air, dll) di atas perairan,” pungkasnya.
Pengemil baru 30,16 kilometer jalur pantai Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengekspos kaitan dengan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron menyebutkan bahwa jumlah bidang yang terbit di tempat itu pada tahun 2023 mencapai 263.
Ratusan bidang tersebut mencakup 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, 17 sertifikat Hak Milik yang ditemukan di kawasan tersebut tersebut diterbitkan pada tahun 2023.
Nusron Wahid menyampaikan pernah menemukan adanya praktik ilegal dalam penerbitan Surat Kedutaan Besar (SHGB) dan Surat Kartu Niaga (SHM) pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementerian.
Tindakan pegawai yang melanggar tata hukum itu dia sebut sebagai tidak sesuai prosedur.
“Itu karena dianggap tidak berhati-hati dan tidak teliti. Inspektorat kami telah memeriksa dalam empat hari, dan semua pihak yang terkait telah diperiksa,” ujar dia, dituturkan dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).
Dia mengatakan, jika dari hasil koordinasi pengecekan itu ternyata sertifikat yang telah terbit membuktikan bahwa lokasinya berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses peradilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.
Setelah memutuskan untuk menguak kasus tersebut, Nusron mencabut 50 sertifikat tanah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.
Langkah ini dilakukan setelah melakukan investigasi terhadap dokumen hukum, prosedur administrasi, dan kondisi fisik dari tanah tersebut.
Pada prosesnya, Nusron juga menandatangani Permohonan Tuntutan Pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Tanya Sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mengurus tesi, beberapa mahasiswa diharapkan dapat karya dan melepaskan tesis sehari sebelum proklamasi. namun beberapa mahasiswa tidak kunjung selesai. Oleh karena itu, Mahkamah Agung diutus untuk menguji dan memutus semua protes mahasiswa yang berkembang di berbagai Universitas se-Indonesia.
Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu, direspons Rudianto (35) Ketua RT 06 Kejaron 11 dengan mengungkap bagaimana batas empang, yang dulunya jadi pemisah antara daratan dan lautan, kini telah tergerus.
Rumah dan embung milik warga yang dulunya berdiri kokoh, tak jauh dari tepi pantai di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sekarang harus dipindahkan jauh dari pinggir laut, menjauh dari ancaman air yang semakin mendekat.
“Pertama-tama, marganya itu memang batasnya dulu. Jika tidak salah, itu ada pembatasannya di sana (menunjuk tumpukan bambu), di tengah-tengahnya. Itulah empang,” kata Rudianto.
Memang, sejak awal abad ke-21, air laut mulai menyebar ke daratan, bahkan berbahaya bagi empang yang dulunya menjadi sumber hidup bagi beberapa warga.
Ia masih mengingat dengan pasti perubahan garis pantai yang dulunya daratan kini telah tenggelam ke dasar laut.
Sekitar satu kilometer yang dulunya daratan, kini telah berubah menjadi perairan.
“Air sudah mulai masuk ke tempat ini karena abrasi di dekat bangunan empang,” kata Rudianto.
Perubahan ini membuat sebagian besar warga yang memiliki empang memutuskan untuk tidak lagi menjaga karenanya, karena upaya tersebut sia-sia jika nantinya akan tergusur oleh air laut.
Desa Kohod sekarang ini menjadi saksi akan nasib warga yang semakin terusir oleh abrasi laut yang berlangsung terus-menerus.
Dahulu, wilayah ini dahulunya adalah rumah bagi banyak keluarga yang bergantung hidupnya pada laut dan empang, namun sekarang mereka harus menghadapi fakta bahwa tanah yang mereka tempati semakin tergerus oleh waktu dan alam.
KKP Mengawasi Perusahaan yang Berdasarkan Saham Gencar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelitian pada perusahaan yang dimaksudkan oleh Nusron terkait pagar laut di Tangerang. Sakti juga mengakui terkejut tatkala mengetahui bahwa area pagar laut itu telah memiliki SHUB (Surat H Analytik Bukaan) –CU
“Ia kaget karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu tidak masuk akal. Undang-undang juga menjelaskan sedemikian. Jadi kalau malah ada. Wah, baru orang tersebut berpikir. Oh ini tujuan untuk tempat tersebut. Kalau begitu ini bisa jadi utilisasi reklamasi,” jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Namun, dia mengatakan bahwa ia tidak bisa mengungkap langsung tentang keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.
Mereka tidak mengetahui Status Hak Guna Usaha (SHGU) dan Status Hak Milik (SHM).
Menurut mantan Menteri ATR/BPN Raja Juli, dia tidak tahu mengenai penerbitan Surat Hukum Gangguan Bangunan Badan (SHGB) dan Surat Hukum Mendirikan Bangunan (SHM) di wilayah perairan Tangerang.
Tanggapan tersebut menyangkal pernyataan bahwa sertifikat pagar laut muncul sejak 2023, di mana sosok itu menjabat sebagai Wakil Menteri ATR.
“Saya, yakin bersikap terbuka mengenai penerbitan surat-surat tutup mata itu di luar wawasan menteri, wakil menteri, dan para pejabat di Kementerian,” ujar Raja Juli, ditulis Kompas.com, Sabtu.
Presiden Kabinet saat ini mengatakan mengenai Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Tangerang dan pembatalannya dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten.
“Ia berada satu tingkat di atas Kabupaten, begitulah regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
“Sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara jelas menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakipta) Kabupaten Tangerang,” katanya.
“Ini adalah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya dimandatkan kepada Kantor catatan sipil di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke,” katanya.
Karena itu, ia pun berpendapat bahwa langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat itu diputuskan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu tingkat atasan di atas Kakanwil.
Dia mengatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.
Ikuti saluran WartaKotaKom untuk mendapatkan informasi terbaru.