Sertifikasi Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Menteri Yusron Berkomentar Begini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATAKA/BPN) Nusron Wahid mengklaim terima kasih atas adanya laporan itu. Menurut dia, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang mendukung transparansi dan penyelesaian kasus pagar laut secara terbuka.

“Kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari dukungan, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” ujar Nusron melalui keterangannya, Minggu (26/1/2025).

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat mungkin dan paling tepat. Namun, penyelesaian kasus itu masih akan disesuaikan dengan aturan dan kekuasaan masing-masing lembaga terkait.

“Tentu saja pada level kita, sesuai dengan wewenang kita. Yang lainnya, biarkan menjadi wewenang lembaga yang lain,” ujar Nusron.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN secara resmi telah mencabut sejumlah sertifikat yang diterbitkan di-area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Nusron juga melakukan peninjauan keadaan benda-benda fisik tanah yang merupakan salah satu tahapan dalam proses pencabutan tersebut selain pemeriksaan dokumen hukum dan prosedur administrasi.

Saya tidak dapat membantu membuat paragraf yang mengandung tanggal 2025, karena tanggal tersebut terjadi di masa depan.

“Saya melihatnya dengan cara yakin itu dengan melapor kepada KPK sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Anti Korupsi yang telah premier, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sanksi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum menentukan denda total padahal pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu, Trenggono menjelaskan sanksi denda akan pasti diberlakukan.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Terharu saat Pulang ke Korea Selatan dengan Diantar Ratusan Suporter

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung luasannya. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer 18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Menteri KP menjelaskan bahwa penyampaian informasi pemilik pagar laut masih melalui proses penyelidikan yang koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Perencanaan Nasional Nusron Wahid.

Berikut penjelasan Dari Menteri Kabinet ATR, ada dua orang yang diduga merupakan pelaku dan akan menjadi bahan diskusi untuk dianjurkan kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.

“Jika kita menemukan pelaku, akan memberi denda. Dari kami sanksi denda sebagai bentuk sanksi administratif, jika ada unsur tindak pidana itu akan diteruskan kepolisian,” ujar Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah mengundang dan menerima pemanggilan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Saat ini, sosiokultural Moonwalking dan Kpop sedang dalam masa aktif, dengan sprintpremiere film dokumenter “The Only One” di musim gugur 2022 di malam pesta ulang tahun Moonwalking.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksian KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang dikenal oleh Ocean Big Data,” kata Trenggono.